perumdamtrunojoyosampang.com - Sepanjang sejarah adanya Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Trunojoyo di Kabupaten Sampang baru kali mengantongi laba sebesar Rp 2,6 Miliar di tahun 2023. Namun, demikian tunggakan pelanggan  nominalnya cukup fantastis yakni hingga 5 Milyar.

Hal ini sebabkan banyak fakta di belakang membengkaknya tunggakan pelanggan tersebut, baik yang murni kesalahan pelanggan maupun kesalahan pihak PDAM itu sendiri.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Trunojoyo Dani Darmawan, ia mengatakan kasus itu sudah sejak beberapa tahun sebelum ia menjabat Direktur di PDAM Sampang, bahkan belasan tahun sebelum dirinya berada di sana.

“Kami hanya ingin meluruskan bahwa tunggakan itu jauh sebelum saya menjabat di sini. Bahkan, waktu pertama saya ada di sini utang itu sudah mencapai 7 Miliar lebih. Tapi kami terus berupaya bekerja sama dengan penegak hukum (Kejaksaan) untuk menagih hal itu, dan sekarang sudah tinggal 5 Milyar,” ungkapnya, Rabu (22/11/2023).

Dijelaskan Dani Darmawan, bahwa tunggakan itu tidak seluruhnya berawal dari kesalahan pelanggan, melainkan dari pihak PDAM sendiri. Seperti halnya pelanggan tidak teraliri air. Namun, tagihan tetap berjalan.

“Banyak faktor, ada yang memang tidak teraliri air. Tapi tagihannya tetap berjalan kami sekarang menyebutnya Zona Merah,  ada juga yang memang teraliri tapi tidak membayar. Ada juga yang bayarnya titip ke petugas PDAM lalu tak dibayarkan, banyak faktor sebenarnya,” jelasnya .

Sejak dirinya menjabat, ia mengaku telah memecat sekitar 6 orang karyawan PDAM yang diketahui bermain dalam menjalankan tugas, pihaknya mengaku bertindak tegas kepada karyawan yang bertindak nakal khususnya dalam keuangan.

“Kami tegas, niat kami di sini ibadah, kalau urusan pekerjaan atau administrasi kami tetap akan memberikan binaan, tapi kalau sudah bermain dalam keuangan pasti kami pecat,” tandasnya.

Mengenai kasus tunggakan itu, ia mengaku hanya menyayangkan pejabat PDAM Sampang sebelumnya yang terkesan tidak  mengambil tindakan sama sekali, padahal menurutnya kasus itu datanya sejak 2004 silam.

“Kami hanya menyayangkan sebelumnya kenapa tidak ada upaya penagihan sama sekali, untuk saat ini kita bagi dua Zona yakni merah dan Hijau kalau yang Zona merah karena memang tidak teraliri air kami telah mengajukan pemindahbukuan atau pemutihan, sementara yang Zona hijau akan tetap kami tagih,” katanya.